Satlantas Polres Sekadau Tilang Dua Motor Knalpot Brong saat Patroli Pagi

oleh -121 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sekadau-CektaIndonesia.com

Dua pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong ditindak oleh Satlantas Polres Sekadau. Keduanya terjaring saat melintas di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

banner 336x280

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, penindakan dilakukan saat personel Satlantas Polres Sekadau yang dipimpin Kanit Turjagwali IPDA Alexander Aldo melaksanakan patroli rutin.

“Kedua pengendara melintas dari arah Sintang dan kemudian dihentikan petugas yang sedang berpatroli. Selanjutnya keduanya dibawa ke Pos Lantas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Triyono.

Dalam penanganan tersebut, petugas memberikan sanksi tilang kepada kedua pengendara. Knalpot tidak standar yang digunakan juga diamankan, dan pelanggar diwajibkan menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

AKP Triyono menambahkan, dalam kesempatan itu IPDA Aldo juga memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Sprint Kasat Lantas Polres Sekadau terkait patroli dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Imbauan terkait knalpot brong terus kami sampaikan, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun media. Diperlukan peran bersama untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *