Sambas–CektaIndonesia.com
Aparat kepolisian dari Polres Sambas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambas. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.(13/04/2026)
Pelaku berinisial LKF alias A (31) ditangkap di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tertanggal 11 April 2026. Korban, STK (57), warga Desa Pendawan, menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong, Dusun Sebenua.
Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Suwandi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menghadang korban saat hendak pulang.
“Pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban. Korban berusaha menahan dengan tangan kiri hingga mengalami luka,” ujar AKP Suwandi.
Setelah melukai korban, pelaku merampas tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp43 juta serta satu unit telepon genggam. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka sempat meminta pertolongan warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp45 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di kediamannya.
“Tim bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Red







