Melani Astuti Diminta Lakukan Tindakan Nyata Terkait Operasional SPPG

oleh -1682 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Sorotan terhadap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sambas kembali mengemuka setelah anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Dapil I, Melani Astuti, mengunggah kegelisahannya di akun media sosial pribadi pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam unggahan tersebut, Melani mempertanyakan kelayakan paket MBG yang disebut sebagai “jatah tiga hari”, berisi semangka, pisang Ambon, roti, dan telur rebus. Ia menyoroti aspek keamanan pangan, ketahanan makanan, serta masa simpan, terutama jika paket tersebut benar-benar dikonsumsi selama tiga hari,Rabu (25/02/2026)

Unggahan itu pun menuai respons luas dari publik. Sebagian netizen mendukung keberanian Melani menyuarakan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Namun, diskusi di ruang publik juga memunculkan kritik balik yang menilai pernyataan tersebut belum menyentuh substansi tanggung jawab kelembagaan DPRD.

Sejumlah pihak mempertanyakan, sejauh mana kritik di media sosial tersebut diikuti dengan langkah konkret sebagai wakil rakyat. Publik menilai, sebagai anggota DPRD, Melani tidak hanya memiliki ruang untuk menyampaikan opini personal, tetapi juga kewajiban konstitusional dan moral untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terukur.

Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik antara lain:

apakah persoalan operasional MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja DPRD bersama dinas terkait atau Badan Gizi Nasional (BGN)?

apakah pihak SPPG sudah pernah dipanggil secara formal untuk dimintai klarifikasi dan evaluasi?

atau bahkan, apakah telah dilakukan peninjauan lapangan langsung ke titik distribusi dan dapur penyedia MBG?

Kritik ini menggarisbawahi bahwa tugas dan fungsi (tupoksi) anggota dewan tidak berhenti pada penyampaian kegelisahan di media sosial. DPRD memiliki instrumen resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP), rekomendasi kelembagaan, hingga penggunaan hak pengawasan untuk memastikan program strategis seperti MBG berjalan sesuai standar gizi, keamanan pangan, dan ketentuan teknis.

Publik menilai, jika ditemukan potensi masalah serius pada menu, distribusi, atau penyimpanan MBG, maka langkah institusional DPRD jauh lebih dibutuhkan dibanding sekadar opini personal. Media sosial dapat menjadi pemantik diskusi, namun tindakan nyata melalui mekanisme resmi adalah ukuran utama kinerja wakil rakyat.

Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat kini menunggu bukan hanya penjelasan ahli gizi, tetapi juga aksi konkret DPRD Kabupaten Sambas dalam memastikan operasional SPPG dan pelaksanaan MBG benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan anak-anak penerima manfaat.

 

Reporter Rizalfarizal 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.