Pemancing Didenda Rp5 Juta di Jawai Viral di Medsos, Sempat Diminta Rp20 Juta, Advokat Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

oleh -3998 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Jagat maya di Kabupaten Sambas kembali dihebohkan dengan unggahan viral terkait seorang pemancing asal Kecamatan Tangaran yang diduga memancing di tambak milik warga Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.(15/02/2026)

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pemancing tersebut semula disebut-sebut diminta membayar denda hingga Rp20 juta. Namun setelah dilakukan mediasi di salah satu rumah warga setempat, nominal tersebut berubah.

Dalam proses selanjutnya, muncul keterangan bahwa denda dihitung Rp2,5 juta per ekor ikan. Hasil mediasi akhirnya menetapkan total denda sebesar Rp5 juta dan disebut telah dibayarkan oleh pemancing tersebut.

Peristiwa ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak milik tambak, sementara yang lain mempertanyakan dasar hukum penetapan denda secara sepihak, terlebih dengan adanya informasi bahwa angka awal yang diminta mencapai Rp20 juta.

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, seorang advokat, Asni Ayuni, melalui akun Facebook pribadinya menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara gratis.
Dalam unggahannya, ia menulis:

β€œYang kenal atau yang tau tentang bapak-bapak yang didenda per ekor ikan 2,5 gara-gara ngael di kebon orang πŸ™πŸ» tolong infokan ke saye, saye bise bantok permasalahan hukum nye. Dan dak perlu bayar dendanye, karena dalam hukum, sanksi pidana hanye boleh dijatuhkan oleh negara melaluek proses hukum, bukan oleh pemilik sepihak.
Dasarnye tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kalau emang terjadi adenye pencurian, yang benar nye adalah dilaporkan dan diproses, bukan ditentukan tarif sorang.”
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan melalui mekanisme yang sah oleh negara berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan melalui penetapan denda sepihak oleh individu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun aparat penegak hukum terkait kronologi lengkap serta dasar hukum penetapan denda tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan membuka ruang diskusi mengenai penyelesaian sengketa, hak kepemilikan, serta pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Red.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.