Dua Personel Polres Sambas Di-PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

oleh -1676 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com   

Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Kalimantan Barat, masing-masing Briptu EAS dan Bripda UA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan karena keduanya terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

banner 336x280

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, di halaman Mapolres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta hukum internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada hari ini, kita melaksanakan pemberhentian terhadap dua personel, yakni yang pertama Briptu EAS dan yang kedua Bripda UA, yang menjabat sebagai Bintara Polsek Sajingan Besar, Polres Sambas,” ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam amanatnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“PTDH ini adalah bentuk ketegasan organisasi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan mencederai marwah Polri,” tegas Kapolres.

Upacara PTDH tersebut berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres Sambas serta personel kepolisian.

Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi kode etik dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.