SAMBAS — CektaIndonesia.com
Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2026 dengan total mencapai 37.521 ton. Alokasi tersebut mencakup pupuk Urea, NPK, dan pupuk organik yang akan didistribusikan ke 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Sambas.
Berdasarkan dokumen resmi penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026, total distribusi tersebut terdiri atas 11.600 ton pupuk Urea, 22.000 ton pupuk NPK, serta 3.921 ton pupuk organik. Penetapan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jenis komoditas, luas tanam, serta kebutuhan riil masing-masing kecamatan,Sabtu (07/02/2026)
Dari keseluruhan wilayah, Kecamatan Tebas tercatat sebagai penerima alokasi terbesar. Kecamatan ini memperoleh jatah 1.840 ton pupuk Urea, 3.100 ton pupuk NPK, serta 280 ton pupuk organik. Besarnya alokasi tersebut mencerminkan luas areal pertanian dan intensitas kegiatan budidaya di wilayah tersebut.
Alokasi signifikan juga diterima Kecamatan Jawai dengan jatah 998 ton pupuk Urea dan 2.000 ton pupuk NPK. Namun demikian, kecamatan tersebut tidak memperoleh alokasi pupuk organik pada tahun anggaran 2026.
Distribusi pupuk organik menunjukkan pola yang kontras dibandingkan pupuk kimia. Kecamatan Tangaran menjadi penerima pupuk organik terbesar dengan total alokasi mencapai 1.154,2 ton. Posisi kedua ditempati Kecamatan Paloh dengan alokasi sebesar 1.108,8 ton. Kedua kecamatan tersebut secara kumulatif menyerap lebih dari separuh total pupuk organik yang dialokasikan di Kabupaten Sambas pada 2026.
Sementara itu, sejumlah kecamatan tercatat menerima alokasi relatif terbatas. Kecamatan Sajad hanya memperoleh 50,7 ton pupuk Urea dan 165 ton pupuk NPK, tanpa alokasi pupuk organik. Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Sambas yang mendapatkan 126 ton pupuk Urea dan 300 ton pupuk NPK, serta tidak menerima pupuk organik.
Pemerintah Kabupaten Sambas menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan berdasarkan usulan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan oleh kelompok tani di tingkat desa. Usulan tersebut selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan total luas tanam, jenis komoditas, serta pola tanam yang berkembang di masing-masing wilayah.
Melalui penetapan alokasi ini, pemerintah daerah berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran, mendukung peningkatan produktivitas pertanian, serta menjaga stabilitas produksi pangan di Kabupaten Sambas sepanjang tahun 2026.
Reporter Rizalfarizal







