SAMBAS – CektaIndonesia.com
PT Darma Muhobah Perkasa meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 68.794.004 yang berlokasi di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Kegiatan grand opening dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, dan SPBUN tersebut resmi mulai beroperasi pada 22 Januari 2026,Selasa (03/03/2026)
Kehadiran SPBUN ini membawa harapan besar bagi nelayan kecil yang selama ini bergantung pada solar subsidi sebagai penopang utama aktivitas melaut. Akses BBM yang dekat dan harga sesuai ketentuan diharapkan mampu menekan biaya operasional serta meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir.
Namun, harapan tersebut harus diiringi kewaspadaan tinggi. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa SPBUN kerap menjadi titik rawan penyelewengan distribusi solar subsidi. Selisih harga yang signifikan antara solar subsidi dan non-subsidi membuka peluang besar bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak nelayan.
Salah satu pola penyelewengan yang sering terjadi adalah pengalihan atau penjualan solar subsidi di luar jam operasional resmi, termasuk pada tengah malam. Praktik ini biasanya dilakukan secara tertutup, jauh dari pantauan publik, dengan menggunakan jeriken, drum, atau kendaraan tertentu untuk menyalurkan solar kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pengguna non-nelayan dan sektor industri.
Jika tidak diawasi secara ketat, SPBUN berpotensi berubah fungsi dari sarana pelayanan publik menjadi simpul distribusi ilegal BBM subsidi. Oleh karena itu, tanggung jawab pengawasan tidak boleh dibebankan hanya pada pengelola SPBUN.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan pendataan nelayan penerima subsidi dilakukan secara akurat, transparan, dan diperbarui secara berkala. Pemda juga harus aktif melakukan pengawasan lapangan, termasuk pada jam-jam rawan, bukan sekadar hadir saat peresmian.
Pertamina sebagai penyalur BBM bersubsidi bertanggung jawab memastikan sistem distribusi, kuota, dan pencatatan penyaluran berjalan sesuai aturan. Pengawasan tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus menyentuh praktik di lapangan.
Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki peran krusial sebagai penjaga terakhir agar solar subsidi tidak disalahgunakan. Penindakan tegas terhadap setiap indikasi penyelewengan, tanpa pandang bulu, menjadi kunci menciptakan efek jera.
SPBUN seharusnya menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi nelayan, bukan justru membuka celah baru bagi praktik penyalahgunaan subsidi. Keberhasilan SPBUN ini tidak diukur dari seremoni grand opening, melainkan dari ketegasan pengawasan dan keberanian menutup setiap celah penyelewengan sejak hari pertama beroperasi.
Penulis Rizalfarizal







