Sambas-CektaIndonesia.com
Warga Dusun Betung, Kampong Lorong, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, mengeluhkan dugaan pencemaran Sungai Betung yang diduga berasal dari limbah cair usaha pembuatan tahu.
Limbah tersebut disebut dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang memadai.Sejumlah warga mengaku terdampak secara langsung. (18/01/2026)
Selain air sungai berubah warna dan menimbulkan bau tak sedap, beberapa warga mengalami gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk mencuci dan mandi.
“Sebelumnya air sungai masih bisa dipakai. Sekarang sudah bau, dan kalau kena kulit terasa gatal,” ujar salah satu warga Dusun Betung yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyebut, dampak pencemaran semakin terasa saat air sungai surut. Pada kondisi tersebut, limbah terlihat lebih pekat dan bau menyengat semakin kuat.
“Kalau air surut, baunya lebih terasa dan airnya kelihatan kotor sekali. Dampaknya memang sangat terasa,” ungkap seorang warga.
Warga menduga limbah tersebut berasal dari salah satu usaha pembuatan tahu di sekitar bantaran Sungai Betung, yang limbah cair sisa produksinya diduga dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi air Sungai Betung tampak keruh dengan endapan berwarna keputihan di beberapa titik aliran, terutama ketika debit air menurun.
Warga khawatir pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, warga Dusun Betung meminta pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, dan Dinas Kesehatan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi ini dan mengambil langkah tegas,” kata seorang warga.
Secara aturan, dugaan pembuangan limbah ke sungai tanpa pengelolaan yang benar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 60, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelanggar.
Warga berharap penanganan tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan disertai tindakan nyata agar pencemaran lingkungan tidak terus berulang.
“Jangan sampai sungai rusak dan masyarakat terus dirugikan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha tahu yang diduga menjadi sumber limbah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Red.







