Demo Tandingan 13 Januari di Singkawang: Kepedulian Publik atau Sinyal Kepanikan Kekuasaan?

oleh -3793 Dilihat
oleh
banner 468x60

Singkawang-Cektaindonesia.com     

Dinamika politik dan hukum di Kota Singkawang kian memanas menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Selasa, 13 Januari 2026. Dua kelompok masyarakat, dengan waktu, titik kumpul, dan tujuan yang sama, dikabarkan akan turun ke jalan dengan tuntutan yang saling berseberangan. Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan besar,apakah ini murni ekspresi kepedulian publik, atau justru bentuk kepanikan pihak yang sedang terdesak proses hukum?

banner 336x280

Aksi pertama telah lebih dulu direncanakan oleh “Masyarakat Peduli Anti Korupsi” Singkawang yang akan menyuarakan desakan agar Kejaksaan Negeri Singkawang segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Pontianak terkait dugaan keringanan retribusi HPL Pasir Panjang, serta mendesak TCM ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tak berselang lama, muncul seruan demo damai “Masyarakat Singkawang Peduli Damai” yang mana aksi ini dijadwalkan pada hari yang sama, dengan titik kumpul di Masjid Raya Singkawang, dan tujuan ke Kejari serta DPRD Singkawang identik dengan aksi yang akan digelar kelompok “Masyarakat Peduli Anti Korupsi” namun membawa narasi yang dapat dinilai berbanding terbalik.

Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ketika dua aksi dengan kepentingan yang kontradiktif digelar secara bersamaan di lokasi yang sama, publik tak bisa menutup mata bahwa ini memenuhi unsur demo tandingan.

Demo tandingan kerap muncul bukan sekadar sebagai ekspresi aspirasi, melainkan alat penyeimbang opini publik,bahkan dalam beberapa kasus menjadi strategi untuk meredam tekanan hukum yang tengah menguat.

Apakah aksi yang akan digelar kelompok”Masyarakat Singkawang Peduli Damai”benar-benar lahir dari kepedulian moral, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?

“Kepedulian atau pesanan, apapun istilahnya, justru yang terlihat adalah nuansa kepanikan dari pihak-pihak yang sedang didesak untuk diproses hukum. Ini reaksi alamiah ketika tekanan publik mulai kuat.”

Dalam konteks penegakan hukum modern keramaian opini publik justru menjadi akselerator proses hukum.

“Semakin ramai pro dan kontra, semakin baik. Semakin hingar-bingar, semakin sulit proses hukum dipetieskan. Kita tahu istilahnya yaitu No Viral, No Justice,”

Proses hukum tidak dapat diubah oleh opini publik, baik yang mendukung maupun menentang. Namun sorotan publik yang masif akan membuat aparat penegak hukum lebih berhati-hati, lebih transparan, dan lebih cepat bertindak.

Menariknya bahwa kedua kubu sejatinya dapat diartikan berada pada garis nilai yang sama yaitu “Penegakan Hukum”

“Dua kubu ini sama-sama mengaku menjunjung tinggi proses hukum. Bedanya hanya pada cara dan kepentingan yang dibawa. Ini tetap bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum, meski dengan narasi yang berbeda.”

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat keamanan, Kejari Singkawang, dan DPRD, untuk memastikan bahwa hak demokrasi warga negara terlindungi tanpa mengorbankan ketertiban umum. Lebih dari itu, publik menanti apakah penegakan hukum akan tetap berdiri tegak, independen, dan bebas dari tekanan massa maupun kekuatan politik.

Satu hal yang pasti, 13 Januari 2026 bukan sekadar tanggal aksi demonstrasi. Ia berpotensi menjadi penanda babak penting dalam sejarah penegakan hukum dan demokrasi lokal Kota Singkawang.

Penulis: Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.