Demo Bertajuk “Kepung Kejari Singkawang” Dikepung Laporan Pencemaran Nama Baik Oleh Walikota Singkawang? 

oleh -3726 Dilihat
oleh
banner 468x60

Singkawang-Cektaindonesia.com.

Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Singkawang memunculkan tanda tanya besar dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum di daerah tersebut. Aksi yang diberitahukan secara resmi oleh kelompok masyarakat itu bertujuan mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang agar segera menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Pontianak terkait keringanan retribusi HPL Pasir Panjang, sekaligus menuntut agar TCM ditetapkan sebagai tersangka.

banner 336x280

Namun, hampir bersamaan dengan beredarnya surat pemberitahuan aksi demo itu, publik kembali dikejutkan dengan munculnya surat laporan pencemaran nama baik bertanggal 8 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh TCM terhadap sejumlah akun media sosial warga Singkawang yang disinyalir akan berperan aktif dalam aksi bertajuk “Kepung Kejari Singkawang”,Sabtu (10/01/2026)

Situasi ini memantik pertanyaan serius: apakah aksi demo akan “dihadang” melalui proses hukum?

Secara normatif membuat laporan ke aparat penegak hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tidak ada yang bisa melarang seseorang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum. Namun, dalam konteks waktu dan situasi, publik berhak bertanya,mengapa laporan tersebut muncul beriringan dengan rencana aksi demo? Apakah ini murni upaya mencari keadilan, atau justru sinyal kepanikan menghadapi tekanan publik?

Korelasi antara laporan pencemaran nama baik dan rencana aksi massa menimbulkan kesan dugaan kuat adanya upaya “mengunci” ruang gerak kritik. Jika benar pihak-pihak yang dilaporkan adalah warga yang vokal dan terlibat dalam mobilisasi aksi, maka langkah hukum tersebut berpotensi dibaca sebagai strategi preventif untuk melemahkan konsolidasi gerakan sipil.

Pertanyaan berikutnya tak kalah penting adalah mengapa energi hukum tidak difokuskan sepenuhnya pada pembelaan substantif terhadap pokok perkara yang dipersoalkan publik? Putusan Tipikor Pontianak terkait retribusi HPL Pasir Panjang adalah isu hukum yang serius dan berdampak pada kepentingan daerah.

Alih-alih membuka penjelasan secara transparan atau menempuh mekanisme hukum lanjutan yang relevan, langkah melaporkan warga dan akun media sosial justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.

Dalam negara demokrasi, unjuk rasa adalah alarm sosial, bukan ancaman. Ia lahir ketika publik merasa jalur formal tak lagi memberi kepastian atau keadilan. Menghadapi alarm tersebut dengan laporan pidana,terlebih dengan momentum yang beririsan akan berisiko menciptakan preseden buruk yaitu kritik dibalas kriminalisasi, aspirasi dijawab intimidasi hukum.

Penegak hukum, dalam hal ini Kejari Singkawang, berada di posisi krusial. Apakah akan berdiri sebagai wasit yang adil dan transparan, atau justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan dan persepsi publik? Profesionalisme dan independensi aparat akan diuji, bukan oleh kerasnya tuntutan massa, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa rasa takut dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pada akhirnya publik hanya menginginkan satu hal yaitu kejelasan hukum dan keadilan yang nyata, bukan drama saling lapor yang justru mengaburkan substansi persoalan. Jika demo adalah hak, maka kritik adalah bagian dari demokrasi. Dan jika hukum ingin dihormati, ia harus berdiri tegak,bukan digunakan sebagai tameng, apalagi sebagai alat untuk membungkam suara rakyat.

Penulis: Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.