Sambas-CektaIndonesia.com
Penanganan kasus dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas sejak Mei 2024 dan saat ini masih dalam penanganan Inspektorat Sambas, dugaan tekanan terhadap orang tua/wali murid justru mencuat ke permukaan.(6/1/2026)
Kasus ini diketahui melibatkan tiga sekolah yang dilaporkan oleh LSM dan wartawan yang tergabung dalam KMPP (Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan).
Modus yang dilaporkan dinilai serupa, yakni wali murid dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan di tengah persoalan dana PIP yang belum tuntas.
Salah satu sekolah yang disorot adalah SDN 03 Pandawan, Kecamatan Tangaran. Sejumlah wali murid mengaku dipanggil berulang kali ke sekolah dan ditekan untuk menandatangani surat pernyataan keikhlasan, meskipun dana PIP yang menjadi hak anak mereka belum sepenuhnya dikembalikan.
Salah satu wali murid, Ibu Desi, mengungkapkan bahwa dirinya merasa tertekan akibat pemanggilan yang dilakukan berulang kali oleh pihak sekolah.
“Uang anak saya memang sudah dikembalikan, Pak. Tapi kata kepala sekolah masih ada sisa Rp25 ribu dan diminta tanda tangan mengikhlaskan. Sementara ibu-ibu lain, uangnya belum dikembalikan, tapi sudah disuruh tanda tangan dan difoto,” ungkap Ibu Desi.
Menurutnya, wali murid dipanggil secara bertahap, bukan secara terbuka. Kondisi ini membuat sebagian wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti permintaan pihak sekolah.
“Ibu-ibu lain sudah ada yang tanda tangan dan difoto sama kepala sekolah. Saya sendiri sudah empat kali dipanggil ke sekolah. Capek, Pak. Ujung-ujungnya tetap minta tanda tangan,” ujarnya.
Ibu Desi menegaskan, persoalan dana PIP tersebut seharusnya sudah tidak lagi menjadi urusan wali murid, karena telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
“Masalah ini sudah dilaporkan ke Kejari dan ditangani Inspektorat. Tapi kami masih terus dipanggil. Besok saya disuruh datang lagi. Rasanya tidak selesai-selesai,” keluhnya.
Wali Murid Rentan Diduga Jadi Sasaran Tekanan
Dugaan intimidasi semakin menguat setelah muncul keterangan dari wali murid lain. Ibu Oni, yang diketahui tidak bisa membaca dan menulis, mengaku pernah dipanggil ke sekolah dan diminta menandatangani surat pernyataan. Saat itu, ia menyatakan tidak ikhlas karena dana PIP belum dikembalikan.
Pihak sekolah disebut menjanjikan pengembalian dana pada hari tertentu. Namun ketika hari yang dijanjikan tiba, Ibu Oni kembali dipanggil ke sekolah tanpa menerima dana, dan kembali diminta menandatangani dokumen yang sama.
Sementara itu, Ibu Iyut mengaku menandatangani surat pernyataan karena dijanjikan pengembalian dana PIP sebesar Rp450 ribu dengan potongan Rp75 ribu.
“Bukan saya saja yang dipanggil berulang kali. Ibu-ibu lain juga sudah dua sampai tiga kali dipanggil. Kami heran, kenapa terus dipanggil kalau memang masalah ini sudah ditangani,” ujar Ibu Desi.
KMPP: Dugaan Intimidasi, Cederai Rasa Keadilan
KMPP (Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan) yang terdiri dari unsur LSM dan wartawan menyatakan keprihatinan atas dugaan pemanggilan berulang dan permintaan tanda tangan tersebut. KMPP menilai tindakan itu patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap wali murid dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Menurut KMPP, dalam konteks kasus yang sedang ditangani Inspektorat dan Kejari, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Ketua Laksri Kalbar: Jangan Mengaburkan Hukum
Sikap tegas disampaikan Ketua Laksri (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Provinsi Kalimantan Barat, Revie Achary, SJ. Ia menilai, langkah pihak sekolah yang memanggil wali murid berulang kali dan meminta tanda tangan berpotensi mengaburkan substansi hukum.
“Jangan mencari pembenar dan jangan mengaburkan hukum. Jika memang merasa tidak bersalah, biarkan proses hukum berjalan. Kasus ini kami dorong sampai ke pengadilan. Di sana akan jelas apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak,” tegas Revie Achary, SJ.
Ia menegaskan bahwa dana PIP adalah hak mutlak siswa, sehingga tidak boleh disertai tekanan, pemotongan, ataupun manuver administratif yang berpotensi merugikan penerima.
Berpotensi Melanggar Regulasi
Praktik yang dikeluhkan wali murid ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang menegaskan dana PIP tidak boleh dipotong, ditahan, atau disertai paksaan dalam bentuk apa pun,cetus Revie
Redaksi







